IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS Bagi Tenaga Kerja CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Institut Hubungan Industrial Indonesia (HII) menilai keberadaan UU Kesehatan berpotensi membahayakan hak BPJS yang saat ini dipegang oleh pekerja. Sejumlah faktor dinilai menjadi ancaman, salah satunya adalah pengalihan jabatan BPJS ke menteri. Sampai saat ini, sebenarnya direksi dan direksi BPJS melapor langsung ke Presiden. “Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menentang penyelenggaraan jaminan sosial di bawah kendali kementerian dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari campur tangan menteri, kepentingan politik pribadi, dan partai politik,” kata Presiden IHII Saepul Tavip dalam suratnya. Pengumuman, Minggu (28/1). Artinya, dalam hukum n. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Menteri tidak dapat mengatur atau mengusulkan pemberhentian Direksi atau pemberhentian Dewan Pengawas Pemerintah. Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas melapor langsung kepada Ketua. Selain itu, komposisi Dewan Pengawas BPJS akan berubah berdasarkan UU Kese...