IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS Bagi Tenaga Kerja CNN Indonesia
Institut Hubungan Industrial Indonesia (HII) menilai keberadaan UU Kesehatan berpotensi membahayakan hak BPJS yang saat ini dipegang oleh pekerja.
Sejumlah faktor dinilai menjadi ancaman, salah satunya adalah pengalihan jabatan BPJS ke menteri. Sampai saat ini, sebenarnya direksi dan direksi BPJS melapor langsung ke Presiden.
“Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menentang penyelenggaraan jaminan sosial di bawah kendali kementerian dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari campur tangan menteri, kepentingan politik pribadi, dan partai politik,” kata Presiden IHII Saepul Tavip dalam suratnya. Pengumuman, Minggu (28/1).
Artinya, dalam hukum n. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Menteri tidak dapat mengatur atau mengusulkan pemberhentian Direksi atau pemberhentian Dewan Pengawas Pemerintah. Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas melapor langsung kepada Ketua.
Selain itu, komposisi Dewan Pengawas BPJS akan berubah berdasarkan UU Kesehatan.
Dalam UU BPJS, direksi terdiri dari 2 orang dari komponen pemerintah (Kemenaker/Kesehatan dan Kementerian Keuangan), 2 orang dari pemberi kerja, 2 orang dari pegawai dan 1 orang dari pemerintah kota.
Sedangkan pengurus BPJS dalam UU Kesehatan terdiri dari 2 orang dari Kementerian Tenaga Kerja, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang dari komponen pegawai, 1 orang dari pemberi kerja dan 1 orang dari pemerintah kota.
Menurut Sepul, keadaan badan hukum menurut hukum publik diatur dalam pasal. 7 ayat 1) Konsolidasi UU Kesehatan menjadi bias dan tidak nyaman ketika kepentingan umum yang diwakili oleh Direksi dan Badan Pengawas dikendalikan oleh Menteri. . Terlebih lagi ketika menteri yang bertanggung jawab juga dikendalikan oleh partai politik.
“KAJS berjuang keras antara tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2011 untuk lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik yang memiliki wewenang dan tanggung jawab independen, melapor langsung kepada Presiden,” jelasnya.
Sepul berspekulasi jika UU Kesehatan mengembalikan BPJS sebagai BUMN dan menempatkan menteri sebagai regulator BPJS, UU Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi cita-cita standarisasi jaminan sosial. Lebih jauh lagi, UU Kesehatan merupakan pengkhianatan besar terhadap perjuangan KAJS.
[Gambar: video CNN]
Dia mengatakan, prinsip 'dana perwalian' yang digunakan BPJS saat ini diubah menjadi 'dana swasta' karena menteri adalah regulator. Hal ini kemungkinan akan mengurangi pengembalian program JHT atas saldo JHT pekerja. Ini termasuk penggantian dari program ketenagakerjaan Jaminan Sosial lainnya, yang berdampak pada kualitas layanan untuk semua program ini.
“Pengelolaan dana pegawai oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp 6,30 juta dinilai terlindungi dalam ketentuan UU BPJS,” ujarnya.
Saipool khawatir rencana perubahan undang-undang kesehatan akan mempengaruhi pekerja dan dana tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS.
“Dana pekerja/buruh yang dikelola BPJS Ketenagakarjan kini mudah dikendalikan oleh menteri tenaga kerja, dan partai politik bebas mengontrol pengelolaan investasi dana pekerja,” katanya.
(yla/pra) [Gambar: video CNN]
Komentar
Posting Komentar